Batam ( Kemenag ) – Senin 26 Oktober 2026, KUA Kecamatan Belakang Padang, melaksanakan kegiatan rutin Bimbingan Perkawinan dalam rangka pembinaan kesiapan perkawinan yang digelar hari ini. 

Kepala KUA Kecamatan Belakang Padang, Abdul Majid,S.Sy menekankan secara khusus bahaya kehamilan di luar nikah beserta landasan hukumnya menurut fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Kepala KUA mengingatkan bahwa kehamilan di luar nikah kerap membawa dampak yang luas, sehingga perlu adanya penyampaian hal ini, beberapa dampak yang dijelaskan antara lain:

Dampak Spiritual:

Hilangnya keberkahan hidup, timbulnya dosa besar, dan kemurkaan Allah SWT.

Dampak Sosial:

Stigma masyarakat, keretakan hubungan kekeluargaan, serta keresahan lingkungan.


Dari puskesmas, Juni menyampaikan dampak bagi pengaruh Kesehatan, akan berisiko mengalami komplikasi kehamilan karena keterlambatan pemeriksaan, tekanan psikologis, serta risiko pengguguran kandungan yang dilarang agama.

Dampak Hukum & Nasab: Ketidakjelasan status anak, hak waris, hak nafkah, dan ketidakpastian nasab.

Kesempatan itu pula, salah.satu staff KUA, Roso Prasetyo menjelaskan bahwa jika melihat Hukum dalam Perspektif Fikih Islam, maka para ulama berbeda pandangan mengenai pernikahan wanita yang hamil di luar nikah:

Madzab Hanafi 

Pernikahan sah, namun tidak boleh melakukan hubungan suami istri hingga melahirkan.

Madzab Syafi'i 

Pernikahan sah, baik dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain; pernikahan tidak perlu diulang setelah lahir. 

Madzab Maliki & Hambali

Pernikahan Haram menikahi wanita hamil akibat zina sebelum melahirkan dan bertaubat. Jika tetap dinikahkan, akad dianggap rusak.

Secara umum disepakati bahwa anak hasil hubungan tersebut tidak menanggung dosa orang tuanya namun nasabnya berbeda-beda ketentuannya menurut mazhab.

Jika melihat Aturan Resmi dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Pasal 53 KHI yang berbunyi:

1. Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

2. Perkawinan dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.

3. Tidak diperlukan pernikahan ulang setelah anak lahir.

Ketentuan ini berlaku khusus untuk pernikahan dengan laki-laki yang menghamili. Jika dengan laki-laki lain, KHI tidak mengizinkannya.

Siti Aminah selaku Staff KUA yang pernah berpengalaman menjadi pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan bahwa meskipun KHI memberikan jalan penyelesaian, bukan pembenaran atas perbuatan yang melatarbelakanginya.

Tujuannya adalah menjaga nasab, melindungi hak anak, dan menutup aib, bukan menjadikan hal ini sebagai sesuatu yang wajar," ujar Abdul Majid,S.Sy dalam kegiatan Bimwin tersebut.

KUA mengajak seluruh masyarakat, terkhusus para calon pengantin, untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang Allah, mempercepat pelaksanaan pernikahan sesuai syariat, serta memohon ampun dan bertaubat secara sungguh-sungguh jika pernah terjerumus ke dalam perbuatan tersebut.

Harapannya dengan penyampaian materi ini, dapat menjadi perhatian agar dapat menghindari hal hal yang dapat mengurangi keagungan dari pada ibadah perkawinan.