Akses informasi publik Kantor Kementerian Agama Kota Batam dengan mudah, cepat, dan transparan melalui portal e-PPID.
Mengenal lebih dekat struktur, tugas, dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik , PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) no 657 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Di Kantor Kementerian Agama Kota Batam sebagaimana diatur dalam KMA bahwa PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai Atasan PPID Unit. Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
"Terwujudnya Pelayananan Informasi Publik Transparan, Amanah dan Berintergritas"
Susunan tim pengelola informasi yang kompeten dan profesional.
Tugas pokok dan fungsi setiap unit dalam pengelolaan informasi.
Dasar hukum dan peraturan terkait keterbukaan informasi.
Tata Cara Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan.
Moto layanan dan sarana publikasi informasi.
Standar operasional dan prosedur pelayanan.
Kategori informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Lihat Detail →Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Lihat Detail →Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap diakses kapan saja.
Lihat Detail →Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan undang-undang.
Lihat Detail →Kami memberikan cara masyarakat mendapatkan informasi dengan aplikasi SPBE yang transparan dan akuntabel yang dapat diakses melalui perangkat mobile maupun komputer.
Silahkan klik disini untuk mengunduh aplikasi.
Silahkan klik disini untuk membuka aplikasi.
Silahkan klik disini untuk membuka portal.
Silahkan klik disini untuk mengisi survei.
Aplikasi Kepegawaian Kementerian Agama Kota Batam.
Kami siap melayani kebutuhan informasi Anda. Ajukan permohonan informasi secara online dengan mudah.
Informasi visual dan dokumentasi kegiatan pelayanan informasi publik di Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
Prosedur resmi pengajuan informasi publik.