Batam (Kemenag) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menggelar kegiatan **Sosialisasi Undang-Undang dan Regulasi Akselerasi Legalitas Lahan Rumah Ibadah di Kota Batam** bertempat di Graha MUI Kota Batam pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam mendorong percepatan kepastian hukum status pertanahan rumah ibadah di wilayah Kota Batam.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MUI Kota Batam, KH. Luqman Rifa'i, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, para pengurus rumah ibadah, tokoh agama, serta perwakilan ormas keagamaan se-Kota Batam.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Batam, H. Adamrin, yang sekaligus mengemban amanah sebagai ketua panitia pelaksana kegiatan. Dalam laporan panitianya, H. Adamrin menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pencerahan administratif dan regulasi kepada para pengelola rumah ibadah agar tertib hukum.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Dr. H. Budi Darmawan, S.Ag., M.Sy, yang memaparkan materi secara komprehensif mengenai urgensi percepatan legalitas lahan fasilitas keagamaan.
Dalam pemaparannya, Dr. H. Budi Darmawan menegaskan bahwa legalitas pertanahan merupakan pondasi utama dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta keberlangsungan aktivitas peribadatan umat.
"Akselerasi legalitas lahan rumah ibadah bukan sekadar pemenuhan aspek administratif pertanahan, melainkan bentuk ikhtiar kita bersama dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tempat-tempat ibadah di Kota Batam. Dengan status lahan yang jelas dan legal, kita tidak hanya mengantisipasi potensi sengketa di masa depan, tetapi juga memperkuat kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama," ujar Budi.
Lebih lanjut, Kepala Kemenag Kota Batam memaparkan alur dan strategi kolaboratif antara Kemenag, FKUB, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempermudah verifikasi hingga penerbitan sertifikat/SK alokasi lahan rumah ibadah.
Sementara itu, pihak penyelenggara dari MUI Kota Batam mengapresiasi keikutsertaan para pengurus rumah ibadah dan berharap materi yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Kota Batam dapat menjadi panduan praktis bagi para pengelola dalam mengurus legalitas lahan di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh rumah ibadah di Kota Batam memiliki legalitas yang sah dan kuat, sehingga terwujud iklim kehidupan keagamaan yang kondusif, damai, dan penuh keberkahan di bumi Tanah Melayu.
























































