BATAM (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam secara resmi menerima penyerahan dokumen hibah aset berupa sebidang tanah dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada Selasa (03/11/2026). Prosesi penyerahan dokumen yang ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut dilaksanakan di Ruang Bagian Aset Pemko Batam Lantai 3.
Dokumen hibah diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Batam. Santi Sufri,SE.Ak dan diterima oleh Masyhadi, S.Kom. Penata Layanan Operasional Kua Kecamatan Sei Beduk sekaligus sebagai Petugas Pengelola BMN Kemenag Kota Batam.
Hibah aset tanah seluas 1.501,43 m² ini diperuntukkan bagi pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Penyerahan dokumen ini menjadi puncak dari penantian dan rangkaian proses administratif panjang yang telah dimulakan sejak April 2022.
"Proses panjang ini kita mulai dari pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam, dilanjutkan dengan pemecahan sertifikat di BPN, hingga tahap akhir yakni balik nama atas nama Kemenag RI Cq. Kemenag Batam di BPN Batam," ujar Masyhadi seusai prosesi penyerahan dokumen.
Dokumen aset berupa sertifikat yang sudah di pecahkan dari sertifikat induk tapi sudah di manfaatkan untuk KUA sejak tahun 2023 hal ini untuk melayani kebutuhan keagamaan masyarakat setempat.
Sejalan dengan "Tahun BMN 2026" Kemenag RI
Masyhadi menjelaskan bahwa langkah percepatan legalisasi dan revitalisasi aset negara di lingkungan Kemenag Kota Batam ini sejalan dengan arahan langsung dari Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI.
"Kementerian Agama RI menjadikan tahun 2026 ini sebagai Tahun BMN dengan fokus utama pada penataan, legalisasi, serta optimalisasi aset negara, khususnya tanah," tegasnya.
Ia menambahkan, pengamanan legalitas aset negara berupa tanah sangat krusial agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
"Program dan langkah strategis ini sangat penting guna mencegah terjadinya sengketa lahan dengan pihak lain di masa mendatang. Selain itu, kepastian status hukum ini akan mempermudah kita dalam proses pengeloaan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset demi meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkas Masyhadi.























































