BATAM (Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nongsa, H. Mulyadi, S.Ag., memimpin langsung kegiatan survei dan pemeriksaan legalitas tanah dalam rangka proses pengurusan surat wakaf pemakaman umum pada Rabu (28/10).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB ini berlokasi di Kampung Tua Teluk Mata Ikan (TMI), Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tanah yang diperiksa tersebut diperuntukkan khusus sebagai lokasi Pemakaman Umum bagi warga Kampung Tua Teluk Mata Ikan.
Dalam pelaksanaan survei lokasi dan verifikasi berkas legalitas tersebut, Kepala KUA Nongsa didampingi oleh Penyuluh Agama, Mohammad Aras , Penghulu KUA Nongsa, H. Rusdi Said, serta Penata Laksana Operasional (PLO) Anwar Rasyid.
Turut hadir di lokasi untuk menyaksikan dan mendukung kelancaran proses pengurusan wakaf, di antaranya:
Ketua RT 01 Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Perwakilan ahli waris pemilik tanah, Pengurus Pemakaman Umum Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Tokoh dan warga masyarakat setempat.

Di sela-sela peninjauan lokasi, Kepala KUA Kecamatan Nongsa, H. Mulyadi, menegaskan pentingnya tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah pemakaman warga.
"Pemeriksaan dan verifikasi lapangan ini sangat krusial untuk memastikan keabsahan status kepemilikan, batas-batas tanah, serta kesesuaian peruntukannya. Kita ingin memastikan seluruh berkas legalitas terpenuhi dengan baik sehingga proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berjalan lancar dan memiliki kekuatan hukum yang sah di kemudian hari," ujar H. Mulyadi.
Ia juga menambahkan apresiasinya kepada para ahli waris dan pengurus pemakaman yang telah bersinergi demi kepentingan umum.
"Langkah penataan tanah wakaf pemakaman ini merupakan wujud kepedulian bersama untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat Kampung Tua Teluk Mata Ikan. Semoga niat mulia ini membawa keberkahan bagi kita semua," tambahnya.
Dengan selesainya tahap survei ini, diharapkan pengurusan administrasi surat wakaf pemakaman umum warga Kampung Tua Teluk Mata Ikan dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat luas bagi masyarakat setempat.
























































