Batam (Kemenag) --- Pemerintah kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik saat Lebaran Tahun 2020. Jika ada yang nekat mudik dan kemudian terbukti positif Covid-19, aparatur sipil negara tersebut bisa dikenai sanksi disiplin. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar melalui telepon seluler dan pesan singkat Whatsapp, Sabtu (11/4) malam.
Dikatakannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada lebaran Tahun 2020 dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona. Larangan itu sangat jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Adapun bunyi edaran yang dimaksud yaitu: Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa untuk bepergian ke luar daerah atau mudik, maka ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, ucap Zulkarnain Umar. Walaupun demikian, terdapat pengecualian cuti yakni cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya. Untuk cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas dengan alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Adapun sanki untuk ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti selama penanganan virus corona berupa hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018. Sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat. Bagi ASN yang nekat mudik lebaran masuk dalam pelanggaran sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, ujarnya. "Jadi, apabila ASN nekat mudik dan terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, terang Zulkarnain Umar. “Intinya, kita tetap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pusat, dan berharap kepada seluruh ASN Kemenag Kota Batam untuk mentaatinya. Bagi yang melanggar pasti kita tindak sesuai ketentuan,” tegasnya. (bad70/¥).