Batam (Kemenag)--- Kementerian Agama Kota Batam menggelar zoom dengan topik "Tolak Gratifikasi". Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.
Terlihat Kakankemenag Kota Batam H. Zulkarnain, para pejabat dan pegawai Kemenag Kota Batam ikut hadir dalam kegiatan zoom ini.Sebagai narasumber adalah Penyelenggara Bimas Hindu Kankemenag Kota Batam Made Karmawan dengan host Penyelenggara Bimas Katolik Franciscus Septadi Setyanto.Kakankemenag Kota Batam H. Zulkarnain dalam sambutannya secara zoom mengajak kepada ASN Kemenag Kota Batam untuk menolak dan menghindari yang namanya gratifikasi. Itu harus di mulai dari sendiri."Bangun kekompakan, integritas, disiplin dan bangun team works yang baik, tolak gratifikasi", ucapnya.Sementara itu Made Karmawan dalam paparannya mengangkat materi tentang "Membangun Integritas dan Profesionalisme Tolak Gratifikasi". Di awal paparan, Made panggilan akrabnya menjelaskan gratifikasi yang di anggap suap.Menurut UU 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima."Jadi gratifikasi yang di anggap suap itu yang ada hubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas," sebutnya.Untuk menjaga integritas pribadi dan institusi, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari dari hukum Made mengajak ASN Kemenag Kota Batam untuk menolak Gratifikasi."Mari bangun integritas, profesionalitas dan tolak gratifikasi" ajaknya.Kegiatan berjalan lancar. (b)