Sekupang (Inmas)- Kementerian Agama Kota Batam melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh menggelar pertemuan dengan seluruh pembimbing manasik dan KUA se Kota Batam. Pertemuan berlangsung di Aula Mini Lt 2 Kemenag Batam Jl. Mesjid Raya Baiturahman Sekupang Batam, Jumat (27/4).
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh No 120 Tahun 2018, kemenag sudah dibolehkan melaksanakan manasik haji secara nasional. Dan itu dapat dimulai dari tanggal 19 April 2018. Hal ini disampaikan Annisa Afiaty, pegawai pada bagian Penyelenggaraan Haji dan Umrah di lokasi acara. Berdasarkan Keputusan itu, Kemenag Batam menetapkan jadwal manasik haji untuk tingkat Kota dan tingkat kecamatan. Untuk tingkat kota akan dilaksanakan sebanyak 2 kali yakni pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 dan yang kedua pada Minggu tanggal 1 Juli 2018. Sedangkan untuk tingkat kecamatan dilaksanakan sebanyak 8 kali dengan jadwal sebagai berikut : 1. Manasik ke 1 tanggal 29 April 2018; 2. Manasik ke 2 tanggal 5 Mei 2018; 3. Manasik ke 3tanggal 6 Mei 2018; 4. Manasik ke 4 tanggal 10 Mei 2018; 5. Manasik ke 5 tanggal 12 Mei 2018; 6. Manasik ke 6 tanggal 13 Mei 2018; 7. Manasik ke 7 tanggal 23 Juni 2018; dan 8. Manasik ke 8 tanggal 24 Juni 2018. Dalam pertemuan siang ini, adalah untuk menyatukan kata sepakat, menyamakan persepsi bagi para pembimbing manasik dalam menyampaikan materi manasiknya. Dengan harapan agar Jamaah Calon Haji mendapatkan manasik yang berkwalitas dan tidak membingungkan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Batam H. Erizal Abdullah, ungkap Annisa. (bad70/yd)