Sekupang (Inmas Batam) – Tujuan diadakannya apel pagi yaitu, untuk memberikan informasi serta koordinasi dalam melaksanakan tugas dan kedisiplinan pegawai sebagai ASN dan Honorer dalam menjalankan Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama mengenai struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Batam, belum ada perubahan. Hal ini disampaikan Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Batam Eko Prasetyo pada pelaksanaan apel pagi di Halaman Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Jl. Masjid Raya Baiturrahman No.1. Kecamatan Sekupang - Batam, Jum’at (11/10). Semuan kegiatan fungsi agama yang belum dilaksanakan pada bulan November 2019 terancam akan diblokir oleh KPPN. Jadi, kalau tidak cepat maka akan di blokir oleh KPPN dan dialihkan ke tunjangan penyuluh, ucapnya. Selanjutnya, Eko Prasetyo mengatakan, perihal aturan apel pagi/masuk jam kerja dan absen siang mohon petunjuk dari analis kepegawaian mengenai batas toleransi waktu. Khusus untuk Zona Integritas (ZImari kita sukseskan program ini dan semua satker harus mendukung dan melaporkan pelaksanaan ZI di masing-masing satker. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASNkita harus menjaga rahasia kantor. “Mari bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jaga lisan kita dan berhati-hatilah menulis di media sosial,” tambah Eko Prasetyo, (bad70/Yd).