Batam (Kemenag)-- Kementerian Agama Kota Batam melalui Tim Pengelola BMN melaksanakan peninjauan Barang Inventaris Negara (BMN) yang tidak layak pakai / rusak di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sagulung Simpang Tembesi Batam untuk dilakukan penghapusan, Kamis 16 Maret 2023.
Sama halnya seperti di MIN 2 Batam, Tim Pengelola BMN yang melakukan peninjauan di Kantor KUA Kecamatan Sagulung adalah Mashadi, Nur Banie dan Istiqomah.Mashadi menjelaskan bahwa pelayanan KUA Kecamatan Sagulung sejak beberapa tahun terakhir ini sudah pindah di Rumah Dinas Camat Sagulung. Karena Kantor KUA yang terletak di Bundaran Tembesi ini sudah tidak layak pakai. Setiap musim hujan, kantor ini menjadi langganan banjir sehingga banyak berkas berkas penting dan BMN yang rusak tergenang air. "Akibat sudah ditinggalkan, membuat kondisi fisik bangunan KUA Sagulung ini tidak terurus dan rusak berat dan tidak bisa dipakai," sebutnya.Dari pantauan Tim Pengelola BMN Kemenag Batam Kantor KUA Sagulung ini, tidak banyak yang bisa dinilai, karena rata rata pada rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi.Tim Pengelola BMN Kemenag Batam akan mengajukan usulan penghapusan ke KPKNL Batam untuk dilakukan penilaian agar terbebas dari tanggungjawab administrasi dan fisik."Secepatnya kita akan ajukan usulan penghapusan ke KPKNL Batam agar tidak menjadi beban," ungkap Mashadi. (Humas/m)