Sekupang (Inmas)- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahap ke 2 musim haji tahun 1439 H/ 2018 M sudah di buka semalam, Rabu (16/5).
Ketentuan waktu pelunasan tahap ke 2 ini mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No 148 Tahun 2018 tentang Juklak Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1439 H/ 2018 M. Keterangan ini disampaikan Pegawai Bidang Haji Dan Umroh Kemenag Batam Annisa Afiaty di ruang kerjanya Kantor Kemenag Batam Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam, Kamis (17/5). Dikatakannya, dalam keputusan Dirjen Haji dan Umroh itu disebutkan bahwa pelunasan BPIH Reguler tahap 2 dilaksanakan dari tanggal 16 - 25 Mei 2018. Untuk waktu Indonesia Bagian Barat seperti Batam pelunasan mulai dari jam 08.00 - 15.00 wib di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti dengan menunjukkan bukti setoran awal BPIH lembar pertama, ujarnya Ia menambahkan, sebelum melakukan pelunasan, jamaah haji diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap 2 di puskesmas atau rumah sakit yang di tunjuk Tim Kesehatan Kota untuk menentukan status istithoah kesehatan haji. Disamping itu, bagi jamaah haji cadangan terlebih dahulu menandatangi surat pernyataan calon jamaah haji cadangan di Kantor Kemenag Batam Seksi Haji dan Umroh, urainya. Adapun jamaah haji Batam yang masuk dalam nominasi berhak melunasi di tahap 2 ini sebanyak 78 orang jamaah terdiri dari jamaah gagal system pada pelunasan tahap 1, status haji, anak/orang tua terpisah, suami istri terpisah, lansia, pendamping lansia dan cadangan, terang Ica panggilan akrabnya. “Alhamdulillah sampai siang ini yang sudah menyerahkan bukti setor lunas tahap ke 2 sebanyak 18 orang jamaah, imbuhnya. (bad70/yd)