Sekupang (Inmas)- Sebanyak 65 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Batam yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH) sampai dengan hari terakhir pelunasan kemarin, Jumat (4/5).
Ini menunjukkan dari 628 JCH yang berhak melunasi tersebut berarti baru 563 orang jamaah saja yang sudah melunasinya. Demikian di katakan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Batam H. Nabhan di ruang kerjanya Kantor Kementerian Agama Kota Batam Jl. Masjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam, Jumat (11/5) siang. Dengan adanya kelebihan sisa kuota jamaah itu, maka kemenag kembali akan membuka pelunasan tahap kedua yakni pada hari Rabu – Jumat, 16 – 25 Mei 2018 ini, ujarnya. Meskipun tahap kedua di buka, bukan berarti jamaah yang pada tahap pertama belum melunasi, bisa kembali melunasi. Ada mekanismenya yang diatur oleh pusat. Yang berhak melunasi di tahap kedua ini adalah 1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu; 2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah; 3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1; 4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping; 5) cadangan yang berasal dari Jamaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%. Itulah beberapa kriteria dalam pelunasan tahap kedua nanti, pungkasnya. (bad70/yd)