Batam (Kemenag) --- Dengan membacakan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini bapak ibu, saya harus mengambil keputusan.  Mohon sampaikan ini demi kepentingan umat seluruhnya, agama apa pun di kota Batam yang jumlahnya 1,3 juta.

 "Untuk ibadah ataupun kegiatan masyarakat. Saya akan buat surat edaran, bahwa semua akan kita larang, bapak ibu sekalian." Hal ini disampaikan Wali Kota Batam H.Muhammad Rudi, pada pertemuan yang diselenggarakan di Panggung Utama Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/4) siang.

“Intinya, segala bentuk kegiatan keagamaan untuk sementara di Kota Batam di larang,” ucapnya. 

uasana pun seketika menjadi hening. Wali Kota Batam H.Muhammad Rudi yang  biasanya selalu tegar dan tegas itu tak kuasa menahan tangis. Butiran air mata yang jatuh membuktikan bahwa keputusan yang disampaikan itu berat, namun itulah yang terbaik untuk situasi dan kondisi saat ini di Kota Batam. 

Selain Wali Kota Batam H.Muhammad Rudi, butiran air mata juga terlihat dari Wakil Walikota Batam H. Amsakar Achmad, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, OPD di Lingkungan Pemko Batam, tokoh agama serta tokoh masyarakat yang hadir pada pertemuan tersebut. 

Untuk diketahui, Covid-19 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Apalagi, penyebaran Covid-19 ini relatif cepat. Situasi ini menimbulkan berbagai stigma negatif di kalangan masyarakat hingga menimbulkan dampak sosial.

Hampir 10 tahun saya bersama Pak Wali tapi, hari ini saya merasakan ada getar yang berat dalam pengambilan keputusan untuk melarang seluruh aktivitas keramaian termasuk di tempat ibadah. “Memang berat Pak. Tapi saya haqqul yaqiin itu adalah keputusan terbaik dan saya tetaplah menjadi bagian atas keputusan tersebut.

#Yaa Allah, lindungi kami, masyarakat kami dan kota kami dari pendemi ini. Tulis Wakil Walikota Batam H. Amsakar Achmad di halaman Facebook pribadinya. 

Hal yang sama di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, usai mengikuti pertemuan tersebut. Melalui pesan WhatsApp menghimbau kepad seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer Kantor Kementerina Agama Kota Batam bahwa, saat ini Batam sudah berada pada Zona merah Covid 19. Maka, hasil keputusan bersama Pemerintah, Kementerian Agama dan Tokoh Agama diputuskan bahwa  tidak ada lagi Rumah Ibadah  yang  melaksanakan aktivitas ibadah secara berjamaah, baik shalat jum'at maupun shalat fardhu. Bagi ASN Kemenag yang melanggar atau tidak mematuhi Surat Edaran Menteri Agama akan di kenakan sanksi.

“Pandua Ramadhan tetap merujuk pada Surat Edaran Menag Nomor: SE. 6 Tahun 2020, jelasnya. (bad70/Y)