Tiga Hal Harus Diperhatikan Jika Calon Pengantin Akan Melaksanakan Pernikahan Di KUA

Calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

Batam (Inmas) --- Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang terinfeksi covid-19. Untuk menekan penyebaran virus corona, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang/massa, untuk sementara harus ditiadakan.

Masnur, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nongsa, saat dihubungi Via telepon seluler oleh Tim Humas Kantor Kementerian Agama Kota Batam mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/ 2020 dari Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020, mengatur tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah di KUA. Pada dasarnya, kita yang bertugas di KUA siap mengimplementasikan aturan atau Surat Edaran tersebut, Senin (23/3).

Dikatakannya, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendeal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020 lalu, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di KUA yakni:

  1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
  2. Calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker;
  3. Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Kabul.

Mantan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Belakang Padang ini menambahkan, sementara waktu, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, juga harus memperhatikan ruangan prosesi akad nikah, tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat, terang Masnur, (bad70/Yd).

SHARE :
LINK TERKAIT
Logo Kemenag
Cekbot AI Assistant ✨
Powered by Groq AI