Sekupang (Inmas-Batam)- Rekrutmen Petugas Haji Kloter dan Non Kloter Tahun 2019 dilaksanakan secara serentak pada setiap Kemenag Kabupaten Kota se Indonesia. Ini merupakan amanat Undang-Undang No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dimana agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib dan lancar, menjunjung tinggi azas keadilan, professional dan akuntabilitas, perlunya menyempurnakan system dan management penyelenggaraan haji secara terus menerus yang salah satunya adalah rekrutmen petugas haji.
Di Kemenag Batam, rekrutmen petugas haji kloter dan non kloter ini diikuti sebanyak 24 orang peserta yang terbagi dalam 4 formasi. 6 mengambil formasi TPIHI, 4 formasi TPHI, 7 formasi pelayanan konsumsi dan 7 pelayanan transportasi.
Sebelum pelaksanaan test di mulai, Pengawas dari Kanwil Cipto membacakan tata tertib test rekrutmen calon petugas kloter dan non kloter tahun 2019.
Berikut tata tertibnya :
1. Peserta test Tingkat Kabupaten Kota adalah peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi calon petugas yang menyertai jamaah haji (petugas kloter) dan panitia penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M.
2. Peserta hadir 30 menit sebelum test di mulai dan mengisi daftar hadir.
3. Waktu mengerjakan soal test selama 90 menit dan jumlah soalnya adalah 100 soal.
4. Selama mengikuti test peserta wajib menjaga ketenangan dan ketertiban serta menjaga kerahasiaan jawaban.
5. Selama mengerjakan soal dilarang keluar masuk ruangan kecuali izin panitia dan mengaktifkan handphone, bekerjasama atau diskusi dalam menjawab soal.
6. Bagi peserta test yang melanggar tata tertib akan diberikan sangsi dari mulai teguran oleh pengawas sampai dengan di batalkan sebagai peserta test oleh panitia.
7. Selesai menjawab soal, kertas soal dan lembar jawaban harus diserahkan kepada panitia.
(bad70/yd)
















