
BIMWIN di Batam Kota
Batam Kota (Kemenag) — Sebanyak 20 Pasang Catin mendapatkan bimbingan perkawinan (bimwin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Batam Kota, Selasa, 9 Desember 2025.
Bimwin dibuka oleh Kepala KUA Batam Kota, H. Zainal Arifin, S.Ag., M.H., yang memberikan arahan sekaligus penguatan kepada para calon pengantin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan,
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua hati, tetapi juga menyatukan visi, komitmen, dan tanggung jawab. KUA hadir untuk memastikan setiap pasangan siap secara lahir dan batin, agar mampu membangun keluarga yang kuat dan bahagia," katanya.
Regulasi Kementerian Agama tentang Perkawinan dalam Perspektif Kompilasi dHukum Islam (KHI) serta tantangan yang sering muncul dalam rumah tangga disampaikan oleh
Ali Pohan Akbar, S.Sos sebagai pemateri pertama. Ia juga mengulas manajemen ekonomi keluarga bagi pasangan baru.
“Keluarga baru harus memahami aturan agama dan regulasi perkawinan sebagai pedoman. Dengan bekal ilmu dan kemampuan memecahkan masalah, pasangan akan mampu menghadapi dinamika rumah tangga secara dewasa dan terara,.” jelasnya.
Pada sesi ke dua, Tenaga Medis dari UPT. Puskesmas Baloi Permai, dr. Kheny Amira Risa dan Bidan Yesi Syahrini, A.M.Keb. memberikan edukasi kesehatan alat reproduksi dan standar gizi serta beberapa hal yang harus diantisipasi oleh para Catin terhadap penularan penyakit yang membayakan untuk menjamin kesehatan janin dan Kandungan.
Dengan demikian, 20 pasang CATIN tidak hanya mendapatkan bekal ilmu kerohanian, ilmu Fiqih berumah tangga berdasarkan Al Qur'an dan As-sunah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dari para ahlinya, tetapi juga ilmu kesehatan dari seorang Dokter dan Bidan dalam membangun keluarga yang sehat, kuat dan mandiri serta bahagia.
Bertindak sebagai pemateri akhir BIMWIN sebelum menutupnya dengan doa, Jamzuri, M.Pd. penjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri yang dalam Al-Qur’an dianalogikan seperti pakaian, sebagaimana firman Allah “hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna” istri adalah pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi istri.
Dalam konteks hubungan suami istri, fungsi pakaian setidaknya ada tiga;
1. Penutup Aib Pasangan — Suami istri saling menjaga aib dan kehormatan masing-masing.
2. Penghias atau Make Up bagi Pasangan — Suami istri menjadi sumber keindahan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi pasangannya.
3. Pelindung atau Mantel bagi Pasangan — Suami istri saling melindungi dari tekanan, gangguan, dan tantangan kehidupan.
Ia juga menguatkan pemahaman tersebut dengan perspektif Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 34) dan Hadis Riwayat Imam Ahmad sebagai rujukan etika dan strategi membangun keharmonisan rumah tangga.
Dengan materi BIMWIN yang komprehensif ini diharapkan para calon pengantin siap memasuki kehidupan baru mereka sebagai pasangan suami istri yang saling mencintai, saling memahami hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing sehingga terwujudlah keluarga yang mapan dan bahagia, sakinah, mawaddah warahmah yang siap menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.
---Humas KUA Batam Kota