MTsN 1 Batam Sambut Jaksa Masuk Sekolah: Peringatan Dini Bahaya NAPZA

Dokumentasi Jaksa Masuk Sekolah

Batam, 2 Oktober 2025 – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Kegiatan ini berlangsung di aula MTsN 1 Batam dan dihadiri oleh para peserta didik, pendidik, serta staf madrasah.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada peserta didik, khususnya mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang secara komprehensif menjelaskan berbagai aspek hukum dan dampak penyalahgunaan NAPZA.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Ia menjelaskan secara rinci tentang tiga golongan narkotika, yaitu Golongan I, seperti heroin, kokain, dan ganja – yang sangat berbahaya dan tidak digunakan untuk pengobatan, Golongan II, seperti morfin dan petidin – masih dapat digunakan secara terbatas dalam pengobatan dan Golongan III, seperti kodein – memiliki khasiat pengobatan dan risiko ketergantungan lebih ringan.

Selain itu, ia juga memaparkan tentang penggolongan psikotropika, zat yang berpengaruh pada susunan saraf pusat dan dapat menyebabkan perubahan perilaku.

Kepala MTsN 1 Batam menyambut baik kegiatan ini dan berharap peserta didik dapat memahami serta menghindari bahaya penyalahgunaan narkoba..m

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta didik dengan antusias menjawab pertanyaan seputar hukum dan kehidupan remaja di era modern.

Dengan adanya program seperti Jaksa Masuk Sekolah, MTsN 1 Batam berkomitmen mendukung pembentukan generasi muda yang cerdas, sadar hukum, dan berakhlak mulia.

LINK TERKAIT