Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

Batam (Kemenag)--Kepala Seksi PHU Kementerian Agama Kota Batam Syahbudi menjelaskan standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status Istitha'ah kesehatan jamaah haji, Jumat 17 Nopember 2023 di Kantornya Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam.


Dikatakannya, pemeriksaan kesehatan jemaah haji bertujuan untuk mengidentifikasi faktor risiko kesehatan jemaah haji yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan saat jemaah haji beribadah di tanah suci. 

Dengan diketahuinya faktor risiko kesehatan tersebut maka upaya pengendalian dapat dilakukan sejak di tanah air hingga masa operasional ibadah haji di tanah suci. 


Pemeriksaan kesehatan jemaah haji dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai domisili jemaah haji dan diinput oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes). 


Masih menurutnya, pemeriksaan kesehatan jemaah haji terdiri atas: 

1. pemeriksaan medis (medical check-up); 

2. pemeriksaan kognitif; 

3. pemeriksaan kesehatan mental; dan 

4. pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas keseharian (activity daily living) secara mandiri. (Syahbudi)

#PHU
SHARE :
LINK TERKAIT