Menindaklanjuti Edaran Menag, Kemenag Batam Ingatkan Pegawainya

Menindaklanjuti Edaran Menag, Kemenag Batam Ingatkan Pegawainya

Batam (Kemenag)----Berselang satu hari sejak Menag mengeluarkan Surat Edaran nomor 01 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik dan Bersih serta Bebas Korupsi, Kepala Kantor Kemenag Batam melalui Kasubbag TU Magdalena Silfia menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Kemenag Batam bernomor B-622/KK.32.05/HK.01.2/02/2021. 

Dalam surat tersebut, Kasubbag TU mengingatkan dan  meminta kepada seluruh pejabat struktural, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri dan Filial, Pokjawas, Pokjaluhu, dan Pokjaluh serta ASN dilingkungan Kemenag Batam untuk memperhatikan beberapa hal :

1. Seluruh satuan kerja untuk mempedomani prinsip prinsip pengelolaan birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Seluruh satuan kerja dilarang melakukan praktek praktek transaksional dalam bentuk apapun yang dapat mencederai nama baik Kementerian Agama dan Integritas sebagai Aparatur Sipil Negara seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan jabatan, penyimpangan anggaran dan lain lain;
3. Dilarang memberikan pelayanan (penyambutan) secara berlebihan terhadap pimpinan/pegawai yang melakukan kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah/tempat yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dan (iuran) dari unit dibawahnya dengan berbagai alasan, dan lain lain; dan 
4. Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program harus dipastikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat luas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.

Kepada seluruh Pimpinan satuan kerja agar menjalankan fungsi pengendalian internal sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program/anggaran sehingga benar-benar efektif dan efisien yang jauh dari praktik praktik korupsi dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

Kasubbag TU menegaskan bagi pejabat atau pegawai yang tidak mengindahkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
------
Humas

 

SHARE :
LINK TERKAIT