Layanan Konsultasi KUA Bengkong: Kupas Tuntas Persoalan Talaq, Rujuk, hingga Ta’liq

Suasana saat Pelayanan

Bengkong (Kemenag Batam) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkong terus berkomitmen meningkatkan kualitas literasi hukum keluarga bagi masyarakat setempat. Pada Rabu, 8 April 2026, Pegawai KUA Bengkong, H. Luqman Hakim, M.Pd., memberikan layanan konsultasi intensif mengenai problematika rumah tangga, khususnya terkait prosedur talaq dan rujuk. Bertempat di salah satu ruang kerja pegawai KUA Bengkong, sesi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan edukasi bagi warga yang tengah menghadapi persoalan dalam ikatan pernikahan mereka.

Dalam sesi tersebut, Luqman Hakim memberikan perhatian khusus pada substansi Sighat Ta’liq Talaq. Menurutnya, banyak pasangan suami istri yang belum memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari janji yang diucapkan suami sesaat setelah akad nikah tersebut. Ia menjelaskan bahwa ta’liq talaq merupakan perlindungan bagi istri, di mana talaq dapat jatuh secara hukum apabila syarat-syarat tertentu dalam perjanjian tersebut dilanggar oleh suami dan istri tidak rida serta mengadu ke Pengadilan Agama.

“Pemahaman masyarakat mengenai ta’liq talaq masih sangat minim. Seringkali dianggap hanya sekadar formalitas saat prosesi pernikahan, padahal ini adalah instrumen hukum yang sangat penting untuk menjaga hak-hak perempuan dalam rumah tangga,” ujar Luqman di sela-sela pemberian layanan. Ia menekankan bahwa edukasi ini krusial agar masyarakat tidak mengambil langkah hukum yang salah atau terburu-buru dalam memutuskan perkara perceraian tanpa dasar ilmu yang benar.

Pelayanan yang diberikan secara humanis dan komunikatif ini mendapat respon positif dari warga yang datang. Masyarakat merasa terbantu dengan penjelasan Luqman yang lugas namun tetap santun, sehingga persoalan yang dianggap sensitif dan rumit menjadi lebih mudah dipahami. Diskusi dua arah yang dibuka di Balai Nikah tersebut menciptakan suasana yang nyaman bagi warga untuk mencurahkan permasalahan hukum yang mereka hadapi tanpa merasa terhakimi.

Salah satu warga yang hadir mengungkapkan rasa senangnya atas transparansi dan kedalaman edukasi yang diberikan oleh pihak KUA Bengkong. “Kami merasa sangat terbantu dengan penjelasan Pak Luqman. Sekarang saya jadi paham apa itu ta’liq talaq dan bagaimana prosedur rujuk yang benar menurut syariat dan negara,” ungkapnya. Pelayanan prima ini diharapkan dapat meminimalisir angka sengketa rumah tangga dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkong. (Humas KUA Bengkong)

LINK TERKAIT
Logo Kemenag
Cekbot AI Assistant ✨
Powered by Groq AI