Sekupang (Inmas-Batam)- Kementerian Agama Kota Batam memiliki Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah dinas dan kenderaan dinas. Sampai kini, tercatat ada beberapa rumah dinas dan belasan kenderaan dinas. 

Semua barang milik BMN tersebut ditempati dan digunakan oleh pejabat dan pegawai di Lingkungan Kemenag Batam.

Hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha Kemenag Batam H. Sarbaini saat bertindak sebagai pembina pada apel pagi di Halaman Kantor Kemenag Batam Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang, Jumat (25/1) tadi pagi.

Dikatakannya, pada awal tahun 2019 ini, Kemenag Batam akan mendata ulang terhadap BMN berupa rumah dinas dan kenderaan dinas. 

Bagi pejabat dan pegawai yang berminat untuk menempati rumah dinas dan yang berkeinginan untuk memakai kenderaan dinas, kami persilahkan untuk mengajukan permohonan.
"Batas pengajuan permohonan paling lambat kami terima sampai akhir bulan ini," ujar Sarbaini.

Namun Ia juga menegaskan, setiap permohonan yang diajukan tidak serta merta berhak menempati rumah dinas dan menggunakan kenderaan dinas.

"Kami akan lakukan kajian dan telaah terlebih dahulu. Jika memenuhi persyaratan untuk menempati rumah dinas dan menggunakan kenderaan dinas, barulah kami mengeluarkan izin persetujuannya berupa Surat Izin Penggunaan (SIP)," terang Sarbaini.

Mengingat waktunya sudah dekat, kami persilahkan kepada semua pejabat dan pegawai untuk mengajukan permohonan.

Apel di tutup dengan penyampaian 5 budaya kerja Kementerian Agama dan doa.

(bad70/yd)