Kemenag Batam Serahkan 10 Sertifikat Untuk Rumah Ibadah dan Yayasan Sosial

Kakankemenag Batam Serahkan sertifikat rumah ibadah

Batam Kota (Inmas-Batam)- Kantor Kementerian Agama Kota Batam bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Batam menyerahkan sertifikat tanah kepada 10 rumah ibadah, sempena Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-73 tingkat Kota Batam di Dataran Engku Putri Batam Center.

Sertifikat tersebut diantaranya terdiri dari tiga masjid, satu musala, satu vihara, tiga gereja, dan dua yayasan sosial keagamaan.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama dengan Kakankemenag Batam H. Erizal Abdullah dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam secara simbolis menyerahkan sertifikat itu, usai upacara HAB ke-73, Kamis (3/1).

Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kemenag Batam H. Sarbaini mengungkapkan bahwa sertifikat lahan itu penting. Setiap rumah tempat ibadah, atau yayasan sosial keagamaan dan atau apapun namanya harus memiliki legalitas terhadap lahan yang ditempati. Legalitas itu ditunjukkan dengan adanya sertifikat.

keterangan foto : Kasubag TU Kemenag Batam terima sertifikat lahan dari BPN

Jika pemilik lahan tidak dapat menunjukkan sertifikat atas lahan yang ditempati atau digunakannya, boleh jadi suatu saat lahan tersebut akan diambil alih penguasaannya. “Sebelum hal seperti itu terjadi, segera miliki dokumen resmi kepemilikan lahan berupa sertifikat,” ujarnya.

Tambahnya, untuk mendapatkan sertifikat lahan, tidak sesulit yang digambarkan. Kita cukup melengkapi dokumen dan semua persyaratan yang di minta dan serahkan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Batam. “Insya Allah semuanya akan selesai,” tuturnya.

Lanjutnya, di BPN Kota Batam sudah selesai puluhan sertifikat rumah ibadah dan yang diserahkan kepada kita sebagai simbolis sebanyak 10 sertifikat. “Sisanya pengurus rumah ibadah atau yayasan bisa langsung mendatangi BPN Kota Batam,” sebutnya.

(bad70/yd)

SHARE :
LINK TERKAIT