Ujian SKB CPNS Formasi 2019, Kemenag Batam Siapkan 4 Ruang Ujian dan 1 Ruang Tunggu

Ujian SKB CPNS Formasi 2019, Kemenag Batam Siapkan 4 Ruang Ujian dan 1 Ruang Tunggu

Batam (Kemenag)---Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi 2019 Kantor Kementerian Agama Kota Batam pada hari kedua, Selasa (15/9) diikuti sebanyak 16 orang peserta. Sebelumnya peserta ujian SKB diikuti sebanyak 11 orang peserta. Sehingga total peserta yang sudah mengikuti ujian praktek kerja sampai hari kedua ini menjadi 27 orang peserta. Ujian praktek kerja dilakukan secara daring. Kementerian Agama Kota Batam menyiapkan 4 ruang ujian dan satu ruang tunggu.  Alhamdulillah pelaksanaan ujian berjalan lancar.

Kesempatan itu Kasubbag TU Magdalena Silfia selaku Ketua Panitia Pelaksana menjelaskan beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh peserta SKB. Antara lain peserta harus hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, peserta juga harus membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan dianjurkan untuk menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan.

“Peserta harus membawa alat tulis pribadi, membawa laptop yang build-in webcam atau USB webcam dan sudah terinstal aplikasi zoom virtual meeting serta memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik. Selain itu, membawa perangkat cadangan internet paket data sebagai antisipasi jika WIFI bermasalah.” Jelas Magdalena.

Selanjutnya peserta SKB harus mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandaladapun bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap.

“Peserta wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain, melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh 237,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan.” Pungkasnya.

Selama pelaksanaan SKB peserta ujian dilarang menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya, membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian, bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung. Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas. Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas dan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.

--------- humas

SHARE :
LINK TERKAIT