Total 224 Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kota Batam Siap di Cairkan

Total 224 Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kota Batam Siap di Cairkan

Total 224 Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kota Batam Siap di Cairkan

Batam (Kemenag)------Sebagai wujud apresiasi peran aktif lembaga pendidikan Agama Islam dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, tak terkecuali pada Pendidikan Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al Quran, maka pada DIPA Kanwil Kementerian Agama Kepri Tahun 2023 mengalokasikan BOP bagi Lembaga Non Formal Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (27/6/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Papkis Riadul Afkar bersama lembaga penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2023 di Aula Kemenag Kota Batam yang sudah terlampir sesuai SK nomor 224 Tahun 2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran dan Pondok Pesantren Tahun 2023 diturunkan Kanwil Kemenag Kepri sudah melalui tahap verifikasi dan validasi pengajuan bantuan pada Tahun 2023 melalui aplikasi https://simba.kemenag.go.id/.

“besar harapan kami bantuan ini bisa direalisasikan secara maksimal, sesuai dengan keputusan direktur jenderal pendidikan Islam nomor 648 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, setelah melalui tahap penyerahan Buku Rekening BOP bisa dicairkan Minggu pertama bulan Juli 2023 ini. Untuk itu dimohon lembaga agar mempersiapakan syarat penciran ke Bank seperti membawa Izin Operasional, SK Kepala dan Bendahara dan stempel lembaga, jelasnya. 

Pesan Evi Evlina Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Batam menyebut nominal bantuan semua satuan pendidikan per lembaga sebesar Rp 10.000.000. bahwa segala prosedur penyaluran BOP dari pemberkasan, pencairan dan pelaporan haruslah berpedoman dengan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023.

Humas

LINK TERKAIT