Batam (Kemenag) --- Untuk memenuhi tanggung jawab Instansi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam terhadap hak dan kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia, Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU), Magdalena Silfia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Janda yang telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara sempena dengan Rapat Capaian Kinerja Triwulan III bertempat di Aula Abdul Razak Lantai 2, Selasa (15/10/2024).
Adapun SK Pensiun Janda diberikan kepada Farida, istri dari Almarhum Jurahmin, Guru Ahli Madya Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam yang meninmggal dunia pada 18 Mei 2024, meninggalkan 1 orang anak dan Nurhasanah, istri Almarhum Muh Faodjan Makruf, Guru Ahli Muda pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Kota Batam, yang meninggal dunia pada 20 Juni 2024. meninggalkan 3 orang anak.Penyerahan SK ini merupakan bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih Negara atas jasa Almarhum Jurahmin dan Almarhum Muh Faodjan Makruf, selama mengabdi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam, dan ini dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan yang berlaku.(Z)