Batam (Kemenag) ---Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Batam melakukan monitoring dan evaluasi BOS dan BOP Tahun Anggaran 2024 Tahap I ke masing masing madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Selasa 20 Agustus 2024.
Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1291 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan BOS pada Madrasah Kementerian Agama Kabupaten/Kota Dapat melakukan Telaah atas laporan dari pengawas madrasah dalam hal kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang di rencanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL,DIPA dan POK (bagi madrasah negeri). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, Kantor Kementerian Agama Kota dapat Melakukan Konfirmasi, memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL yang di susun madrasah.disamping itu, Kementerian agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan Bantuan BOS pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan eksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini,Bantuan Operasional penyelenggaraan RA dan BOS pada madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrument efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.Monitoring ini dilakukan secara bertahap , pada tahap ini 4 Madrasah yang di kunjungi antara lain MIS Daud Kholifatulloh MI Raudlatul Qur'an, MI Tarbiyatul Hidayah dan MI AL Muhajirin Staf Penmad yang melakukan monitoring pada tahap ini Hamdani, S.Kom dan Yesha Prayuda, sesuai dengan arahan Kasi Pendidikan Madrasah Andika Setiawan S.H., MH . untuk memastikan bahwa penyaluran dan pelaporan Dana BOS telah sesuai pada Juknis Dirjen Pendis tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan BOS Madrasah *dn