Perdana WFO, Kemenag Batam Gelar Rapat Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan New Normal

Perdana WFO, Kemenag Batam Gelar Rapat Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan New Normal

Batam (Kemenag)----Pada hari pertama Work From Office (WFO), Kementerian Agama Kota Batam menggelar rapat tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan New Normal.  Rapat berlangsung di Aula Kemenag Lantai 2 Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam, Jumat (5/6) dan dihadiri oleh Kakankemenag Batam H. Zulkarnain Umar, Kasubbag TU Magdalena Silfia, Kasi, Penyelenggara dan Analis Kepegawaian.

Pada kesempatan itu, Kakankemenag Batam menyampaikan bahwa Menteri Agama (menag) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 16 Tahun 2020. Edaran yang ditandatangani menag tanggal 3 Juni 2020 itu tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan New Normal.

Didalamnya mengatur pegawai kemenag bekerja dari kantor  (WFO) dan juga mengatur tentang pegawai yang bekerja dari rumah (WFH).

Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFO harus mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama diperjalanan menuju kantor, saat di kantor dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan dan atau pelayanan.

Sementara pegawai yang dapat melaksanakan tugas dengan WFH harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya dapat menyediakan fasilitas kerja dan komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara daring.

Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasein Dalam Pengawasan (PDP), di konfirmasi positif covid 19, dalam 14 hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif covid 19 dan atau rumah tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Mengingat Kota Batam penyebaran  pandemi Covid 19 masih ada, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai.

Setelah mendengar berbagai masukan dari para peserta rapat disepakati bahwa  semua pejabat dan staf dilingkungan Kemenag Batam bekerja dari kantor (WFO), melakukan absen online di kantor serta menerapkan standar protokol kesehatan. 

Kecuali jika didaerah dimana pegawai berdomisili terjadi peningkatan dan penambahan cluster baru covid 19, maka pegawai tersebut diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH) dengan syarat dan ketentuan serta harus melakukan isolasi mandiri untuk keselamatan, keamanan dan memutuskan mata rantai penyebaran covid 19. ------------ humas

SHARE :
LINK TERKAIT