Batam (Kemenag) --- Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset yang telah kita ketahui bersama. Pelaksanaan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian yang terintegrasi dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) yang disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan BMN dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga. Selanjutnya, RKBMN digunakan sebagai salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
RKBMN adalah dokumen yang memuat rencana pengadaan barang milik negara yang dibutuhkan oleh suatu kementerian atau lembaga. RKBMN disusun untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran yang dilakukan adalah berdasarkan kebutuhan yang jelas dan terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.Atas dasar tersebut diatas, Kamis (10/10/2024), bertempat di Aula Mini lantai 2, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mengadakan kegiatan pendampingan dan penelaahan RKBMN TA 2026 pada satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nomor B-2911/Kw.32.1/2/KS.01/09/2024 tanggal 2 September 2024 hal Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2026.Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Edi Batara. Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah, Perencana dan Pengelola BMN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Batam.Untuk diketahui, Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu unsur penting dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tupoksi. Barang Milik Negara merupakan segala jenis pembelanjaan negara yang diperoleh melalui APBN baik benda bergerak maupun tidak bergerak.Perencanaan Kebutuhan BMN bukanlah merupakan hal baru dalam pengelolaan BMN. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya setiap rupiah yang dibelanjakan oleh negara, mau tidak mau mendorong kita untuk mewujudkan mekanisme penganggaran dan belanja yang Iebih andal, salah satunya adalah dalam bentuk Rencana Kebutuhan BMN.Kegiatan ini setiap tahun dilakukan dengan harapan penyusunan RKBMN ini dapat tersusun dengan baik, memberikan output berupa peningkatan kualitas Tata Kelola Barang Milik Negara pada masing-masing Satuan Kerja dan peningkatan kualitas Kinerja Manajemen Pengelolaan Barang Milik Negara.