
Kemenag Batam Lakukan Pembinaan Managemen Masjid
Batam (Kemenag)--- Kementerian Agama Kota Batam dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan pembinaan managemen masjid, Rabu 6 Oktober 2021. Pembinaan dipusatkan kepada pengurus masjid dan mushalla untuk wilayah Kecamatan Bengkong bertempat di Masjid Al Ansor Bengkong Jaya.
Kehadiran Pegawai Bimas Islam Resdin Efendi Pasaribu dan Kepala KUA Bengkong Muliadi disambut dengan sangat senang oleh Pengurus Masjid Al Ansor Bengkong Jaya dan pengurus masjid dan musholla yang hadir. Semoga ini menjadi wasilah bagi kita dalam rangka memakmurkan masjid.
Kepala KUA Muliadi mengucapkan terima kasih kepada pengurus Masjid Al Ansor? yang telah berkenan menyediakan tempat untuk pertemuan ini.
Ia menjabat sebagai kepala KUA di Bengkong sudah hampir 9 bulan dan pertemuan seperti ini merupakan pertemuan perdana. Hal ini memang sejalan dengan persoalan covid yang melanda negeri kita ini sehingga kita tidak bisa berkumpul seperti ini.
"Bahagia rasanya dapat bersilaturahmi dan berkumpul seperti ini," ungkapnya
Semangat mendirikan masjid di kalangan masyarakat cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya masjid yang berdiri tegak di Indonesia. Masjid-masjid itu hampir semuanya dibangun atas swadaya masyarakat. Mereka membangun dengan iuran, membuka kotak amal di jalan dan sebagainya. Warga sekitar juga antusias untuk menyumbang pembangunan, baik dengan tenaga maupun materi.
Menurutnya, memakmurkan masjid lebih sulit dibanding membangun masjid. Sebab, membangun masjid hanya butuh pekerjaan satu kali. Sedangkan memakmurkan masjid butuh pekerjaan selamanya lantaran menyangkut kegiatan yang tanpa batas waktu. Demikian juga mushalla, lebih gampang membuat ketimbang memakmurkan.?
"Yuk kita dorong dan ajak masyarakat untuk memfungsikan masjid secara maksimal," ajaknya.
Terkait dengan managemen masjid, Resdin menjelaskan bahwa masjid musholla harus memperhatikan minimal 4 hal. Karena ini menyangkut dengan tertib administrasi. 4 hal itu adalah : Pertama sertifikat arah kiblat; Kedua rekomendasi dari Kemenag; Ketiga rekomendasi dari FKUB; dan keempat surat keterangan masjid terdaftar.
Ke 4 dokumen ini harus dikantongi oleh masjid dan musholla. Jika ada salahsatu yang belum lengkap, silahkan menghubungi? Kemenag Kota Batam sambil memberikan nomor whatsAppnya.
Jika ke 4 dokumen ini sudah ada, maka yang harus diperhatikan status lahan. "Jika belum bersertifikat, segera urus sertifikatnya," pungkasnya.
-----
Humas
?
?
?
?
?