Batam---- Kementerian Agama Kota Batam menggelar rapat tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan dilaksanakan di Aula Kemenag Batam Lt 2, Jumat 4 November 2022.
Rapat di pimpin Kasubbag TU Magdalena Silfia selaku ketua PPID Kemenag Kota Batam.Kesempatan itu, Ketua PPID menuturkan bahwa keberadaan PPID ini penting. Hal ini sesuai dengan amanat undang undang dan peraturan yang berlaku. Dimana setiap badan publik harus memiliki PPID. Lingkup Kementerian Agama, PPID di mulai dari tingkat pusat hingga ke kemenag Kabupaten Kota. Untuk PPID Kemenag Kabupaten Kota, sebagai ketua PPID adalah Kasubbag TU dengan atasan langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kota. Dikatakannya, salahsatu tugas PPID itu memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik. Namun informasi itu ada bisa langsung diberikan kepada pemohon, ada juga yang dikecualikan. "Jadi jangan pernah mengabaikan setiap permohonan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik. Keterbukaan informasi publik itu penting," katanya.Humas