Kemenag Batam dan Disdukcapil Rapat Tindaklanjut Proses Pencatatan Perkawinan Massal

Batam (Kemenag)----Kementerian Agama Kota Batam sedang melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terkait dengan pencatatan perkawinan massal bagi pemeluk Agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.

MoU tersebut saat ini sedang dalam proses,? langkah untuk menuju kegiatan tersebut sudah dimulai.

Kemarin, Rabu, 16 Februari 2022, Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kemenag Batam Pargaulan Simanjuntak, Penyelenggara Katolik Antonius Januarius Ritutola, Penyelenggara Hindu Made Karmawan dan Penyelenggara Buddha Kodo Eko Prayogo serta di dampingi Penyuluh Agama Buddha Lang Lang Labaela dan Humas Kemenag Batam kembali mengunjungi Disdukcapil Kota Batam. Sebelumnya sudah ada kunjungan membahas hal sama terkait pencatatan perkawinan massal. Ini merupakan kunjungan lanjutan.

Rombongan Kemenag Batam disambut oleh Kasi Perkawinan dan Perceraian Abdul Munif di ruang kerjanya beserta jajaran.

Pada kesempatan itu, Abdul Munif menyerahkan persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pengantin dan blangko formulir yang harus di isi catin. Harapannya, Kementerian Agama melalui Kasi dan penyelenggara mensosialisasikan ke pemeluk masing-masing agama.

"Kami harap, syarat dan blangko formulir catin ini disosialisasikan ke pemeluk masing-masing agama, setelah itu kumpulkan kembali ke kita untuk verifikasi," sebutnya.

Terkait waktu pelaksanaan, akan dikabarkan kemudian, tambahnya.

Khusus persyaratan dan blangko formulir catin untuk pemeluk Agama Konghucu, diterima oleh Humas Kemenag Batam. Hal ini dikarenakan di Kemenag Batam, permasalahan Agama Konghucu masih di bawah naungan Kasubbag Tata Usaha. ---- Humas

SHARE :
LINK TERKAIT