Kebijakan Strategi Bimas Hindu Tahun 2019

Bandar Lampung (Inmas)- Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI I Ketut Widnya memberikan materi Kebijakan Strategis Bimas Hindu Tahun 2019, Selasa (6/2). Materi ini disampaikan Dirjen pada hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pusat, Daerah dan Perguruan Tinggi Hindu di Hotel Sheraton, Lampung. Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 orang peserta terdiri dari Pejabat eselon III dan IV Ditjen Bimas Hindu Pusat, Pembimas, Kabid Pendidikan dan Urusan Provinsi  Bali, Kabid Bimas NTB,  Kepala KanKemenag se-Provinsi Bali, Pembimas Hindu Provinsi Kepulauan Riau, Penyelenggara Bimas Hindu Kota Batam dan JFU Penyusun program dan anggaran pada Kantor Kementerian Agama Kota Batam.

Dalam paparan materinya, Dirjen menerangkan pentingnya bagi Bimas Hindu untuk melakukan penganggaran yang tepat guna, tepat sasaran, berguna bagi masyarakat, sesuai renstra Bimas Hindu 2015 – 2019. Bimas Hindu harus mulai menerapkan penganggaran berbasis aplikasi, IT atau paperless. Pemanfaatan teknologi IT sangat tepat dilakukan di era keterbukaan informasi sekarang ini. Pertemuan dengan penyuluh, lembaga agama keagamaan Hindu harus diintensifkan. Di tahun ini kita akan melaksanakan Pertemuan dengan penyuluh, lembaga agama keagamaan Hindu di Bali sekitar bulan Mei mendatang, ujarnya.

Persoalan  pemberian insentif bagi guru non PNS, kita tinggal menunggu regulasi dari Menteri Agama berupa PMA yang mengatur insentif guru non PNS. Terkait realisasi PMA 56 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu, Dirjen mengajak umat untuk bersatu mendirikan Yayasan yang selanjutnya bisa memiliki tanah yang bersertifikat kemudian bisa didirikan sekolah formal Hindu, ajaknya.

Ditjen Bimas Hindu juga sedang berupaya meningkatkan status peningkatan IHDN Denpasar menjadi Universitas Negeri Hindu, kemudian peningkatan status STAHN TP Palangkaraya menjadi Instittut. Hal ini harus dimulai dengan kelengkapan dokumen pendukung, jelasnya.

Disamping itu Dirjen menginstruksikan pengelola satker didaerah untuk melakukan transaksi non tunai kecuali dalam kondisi post major, misalnya pada satu kegiatan yang pesertanya siswa pasraman yang belum memiliki rekening.

 (bad70/yd/ep2018)

SHARE :
LINK TERKAIT