Disiarkan RCTI, Arfan Santri Yayasan Daar Al Faqih Internasional Batam Juara 3 Hafidz Indonesia 2024

Arfan Santri Daar Al Faqih Juara 3 Hafidz Indonesia 2024

Batam (Kemenag)---Hari ini Kamis 19 September 2024, Kementerian Agama Kota Batam yang beralamat di Jalan Masjid Raya Baiturrahman Kelurahan Sei Harapan Sekupang Batam didatangi dari Yayasan Daar Al Faqih Internasional Batam yang berdomisili di Botania Garden Kecamatan Batam kota Batam.

Kedatangan dari Yayasan untuk bersilaturahmi dan memperkenalkan bahwa santrinya telah mengikuti lomba pada kancah nasional dan meraih juara 3 Hafidz Indonesia 2024 yang di tayangkan RCTI selama Bulan Ramadhan 1445 H yang lalu. Santri tersebut adalah Arfan yang saat ini telah hafal 9 juz mau jalan 10  juz.

Gus Agung salah seorang pimpinan yayasan yang ikut hadir ke Kemenag Kota Batam menjelaskan bahwa Arfan telah berhasil membuat bangga orang tua dan mengharumkan nama kota Batam dan Yayasan Daar Al Faqih di Kancah Nasional.

Melalui seleksi yang sangat ketat, Arfan berhasil menjadi salah satu peserta terbaik dan menyisihkan calon peserta lainnya dari berbagai daerah di Indonesia. "Tentunya ini tidak lepas dari perjuangan dan doa orang tua serta guru guru semua," ungkapnya.

Masih menurutnya, berhasil memperoleh Juara 3 Arfan mendapatkan hadiah penghargaan Medali Perunggu, Uang Tunai dan Paket Umroh. "Selain itu Arfan juga dinobatkan sebagai peserta dengan hafalan terkuat (AWQA)," sebut Gus Agung.

Sebagai pimpinan yayasan, Gus Agung merasa bangga dan memberi apresiasi kepada Arfan atas perolehan prestasi yang sangat membanggakan ini.

"Terimakasih telah mengharumkan Nama baik kota Batam sekaligus Yayasan Daar Al Faqih Batam di Kancah Nasional semoga menjadi motivasi bagi penghapal Al-Qur’an untuk generasi yang akan datang," ungkapnya penuh bangga.

Sebagai informasi, saat ini status Daar Al-Faqih masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Agama, menunggu info momerandum dicabut oleh kemenag pusat, agar status Daar Al-Faqih secara resmi bagian dari naungan Kementerian Agama RI. (b)

LINK TERKAIT