Batam Center (Humas)- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof. DR. Muhammadiyah Amin, M.Ag membuka secara resmi kegiatan Lokakarya Prosedur Penyelesaian Sengketa Perwakafan di Prov. Kepulauan Riau di Harris Hotel Batam Center Kecamatan Batam Kota Batam, Senin (23/10) ditandai dengan pemukulan gong.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, Senin – Rabu, 23 – 25 Oktober 2017 dan diikuti sebanyak 60 orang peserta terdiri dari Kasi dan pegawai kemenag Kanwil dan kabupaten/kota, pemko, pemkab, PPAIW/Kepala KUA Kecamatan, Nazir Perorangan / Nazir Berbadan Hukum dan Perwakilan BWI Kab./ Kota se Provinsi Kepulauan Riau. Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin yang didampingi Kakanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal, Kabid Bimas Islam Afrizal dan Ketua panitia Hilmi Saltian menuturkan bahwa secara nasional perwakafan banyak permasalahan. Hampir di seluruh pelosok Indonesia ada persoalan wakaf. Hal ini memang karena banyak faktornya seperti masalah status tanah yang tidak dibuat sertifikat, nazhir yang tidak punya jiwa entrepreneurship dan berbagai persoalan lainnya. Menurutnya, masalah sertifikat tanah wakaf sangat penting. Banyak kejadian dibeberapa tempat dapat kita saksikan bahwa si anak atau ahli waris yang mengambil alih hak penguasaan pada tanah wakaf dan mengaku bahwa tanah tersebut tanah mereka. Apalagi lokasi tanahnya berada ditempat-tempat strategis. Padahal tanah tersebut sudah diwakafkan, tapi karena tidak ada sertifikat wakafnya, dengan gampang diambil. Bahkan yang sudah sertifikatpun kadang-kadang muncul masalah, sebut Dirjen. Dirjen menyebutkan, kegiatan seperti ini tidak banyak dilakukan, untuk itu mari kuasai regulasi wakaf dan prosedur penyelesaian sengketa perwakafan sehingga diharapkan mampu meminimalisir terjadinya persengketaan wakaf. Terakhir, Dirjen berharap agar semua data yang menyangkut tentang wakaf segera dikirim kan ke bagian perwakafatan di Kemenag RI. Datanya harus valid karena menag selalu menanyakan hal itu. Kekurangan kita sekarang ini adalah data yang tidak valid, ujarnya. (bad70/yd)