Cegah Penyebaran Covid 19, ASN Kemenag Wajib Kerja di Rumah

Cegah Penyebaran Covid 19, ASN Kemenag Wajib Kerja di Rumah

Batam (Kemenag)---Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menag nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang perubahan Surat Edaran Menag  nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Dalam SE itu mewajibkan semua pegawai Kementerian Agama tanpa kecuali untuk bekerja di rumah atau Work From Home. Pemberlakuan  sejak ditetapkan hingga 31 Maret 2020.

Hal ini dibenarkan Kakankemenag Batam H. Zulkarnain Umar usai melakukan peninjauan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan Kantor Kementerian Agama Kota Batam, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Selasa (24/3).

"Ya, Kemenag sudah mengeluarkan SE Menag Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan SE Menag Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19} berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Maret 2020,” katanya membenarkan.

Akan tetapi, apabila diperlukan, ASN harus siap jika dalam keadaan mendesak mendapatkan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik yang tidak bisa dilakukan secara online seperti pencatatan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Sementara jika harus dilakukan rapat atau pertemuan, Kakankemenag minta pegawainya untuk memperhatikan beberapa hal : 

1. Rapat atau pertemuan hanya diikuti oleh pejabat atau staf yang terkait/diperlukan;

2. Dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan;

3. Menjaga jarak aman antar peserta rapat;

4. Menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.

Tambahnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai dan tetap memperhatikan skema layanan publik serta tetap perhatikan jaga jarak.

“Insya Allah, hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap di bayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal,” imbuhnya,

(bad70/yd).

SHARE :
LINK TERKAIT