Cegah ATHG, Pemko Batam Gelar Sosialisasi Bersama FKDM

Cegah ATHG, Pemko Batam Gelar Sosialisasi Bersama FKDM

Batam (Kemenag) --- Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Atas dasar tersebut diatas, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batam bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)Kota Batam, pada Rabu, (18/9) pagi, menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) dan Silaturahmi bersama Wali Kota Batam. Kegiatan ini di laksanakan di lantai 11, Hotel Kings, Batam.

Menurut buku Buku Ajar Penndidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Wahono, Abdul Atsar (2019:144), pengertian sederhana dari Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATGH) adalah.

1. Ancaman

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang di nilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan ancaman keselamatan bangsa.

Terdapat dua jenis ancaman yaitu.

a. Ancaman Militer. Ancaman tersebut menggunakan kekuatan bersenjata dan dinilai membahayakan Negara.

b. Ancaman Non Militer. Ancaman jenis ini menggunakan tidak menggunakan senjata untuk kepentingannya.

2. Tantangan

Selanjutnya adalah tantangan, ini merupakan suatu hal dan usaha yang bertujuan menggugah kemampuan seseorang. Warga Indonesia yang mengenal ATHG akan menemukan tantangan itu lagi. Secara keseluruhan, ketahanan nasional adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan suatu negara.

3. Hambatan

Hambatan dapat diartikan tentang usaha sikap yang berasal dari diri sendiri yang bersifat untuk bertujuan menghalangi sesuatu. Dengan menghambat semuanya, hal ini cukup menjamin identitas, integritas, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

4. Gangguan

Gangguan berarti suatu peristiwa yang menimbulkan ketidak-lancaran fungsi normal suatu proses. Kondisi dinamik sebuah bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasionalnya

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain, Kepala Bakesbangpol Kota Batam, Riama Manurung, Camat se-Kota Batam, FKDM se-Kota Batam serta tamu undangan lainnya. 

Untuk mendeteksi dini dan mencegah ATHG, Badan Kesbangpol dapat meningkatkan sinergitas dengan stakeholder. (Z) 


#Umum
SHARE :
LINK TERKAIT