Sekupang (Humas) – Kementerian Agama Kota Batam melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Tahun 2017 Angkatan ke VIII bertempat di Aula Kemenag Lt 2 Jl. Mesjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Senin – Selasa, 20 – 21 Nopember 2017. Ada sebanyak 50 pasang calon pengantin yang mengikuti kegiatan ini.
Dihari kedua ini, Selasa (21/11) salah satu narasumbernya adalah Kepala Kua Kecamatan Nongsa Budi Dermawan. Materi yang disampaikan terkait Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dijelaskannya, dalam UU No 1 Tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahagia disini kata Budi mengandung makna sakinah, mawaddah wa rahmah. Kata Sakinah dalam bahasa Arab memiliki arti kedamaian, tenang, tentram, dan aman. Makna kata sakinah dalam pernikahan dapat diartikan sebagai seorang laki-laki dan istri harus bisa membuat pasangannya merasa tentram, tenang, nyaman dan damai dalam menjalani kehidupan bersama supaya sebuah rumah tangga bisa langgeng. Mawaddah bisa diartikan cinta atau sebuah harapan. Ketika menjalin sebuah pernikahan, cinta adalah hal utama yang harus ada padanya. Ketika hubungan sudah berjalan dan mendapatkan rasa nyaman, saat itu juga cinta yang sudah ada akan tumbuh menjadi cinta yang semakin besar dan kuat. Adanya cinta itu akan sangat bermanfaat dalam kehidupan kedua pasangan. Wa rahmah dapat diartikan "dan kasih sayang". Dalam menjalin hubungan keluarga, rasa kasih sayang merupakan inti dari banyak faktor yang harus ada, dengan adanya rasa kasih sayang, keluarga tersebut bisa menjadi lebih harmonis dan memperoleh sebuah kebahagiaan yang mana kebahagiaan itu akan menjadi benteng yang dapat memperkuat hubungan agar ketika setiap kali ada rintangan atau hambatan menerjang, rintangan atau hambatan itu dapat dengan baik dan mudah terselesaikan, tepatnya tanpa menimbulkan sebuah perselisihan yang dapat berakibat fatal. Sakinah, mawaddah, wa rahmah merupakan sebuah pokok yang harus ada dalam menjalin kehidupan berkeluarga. Agar kehidupan suami istri menjadi aman, tentram dan damai, kedua belah pihak (suami-istri) diharuskan untuk saling pengertian, saling mencintai, saling menjaga, saling memberi kepercayaan dan kasih sayang sepenuhnya. Ingat, Perkawinan itu ibadah, ungkap Budi. (bad70/yd)