Batam (Kemenag) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H. Zulkarnain Umar, tidak henti-hentinya menghimbau jajarannya terkhusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Batam untuk tidak ikut serta ‘berpolitik praktis’ dalam perhelatan pemilihan kepala daerah Tahun 2020. Hal tersebut ia sampaikan melalui Zoom Meeting bersama jajarannya agar tetap menjaga netralitas selaku ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Batam pada masa Pilkada, Selasa (20/10).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam diimbau untuk tidak ikut-ikutan politik praktis. Apalagi, tahun ini Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam khususnya akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah. “Tugas kita jelas! Sebagai ASN harus melayani masyarakat,” ungkapnya. Masalah netralitas ASN lanjut H. Zulkarnain Umar, sudah ada kerjasama antara Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, dan BKN. Jadi, sanksinya itu jelas. Bisa sanksi sampai pemecatan, mulai dari peringatan sampai diturunkan jabatan pangkat,” ujarnya. Dijelaskannya, ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010. Ada 9 (sembilan) larangan bagi ASN dalam pilkada 2020 yakni: Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerah; Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah; Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah; Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media social; Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah; Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah; Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol; Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di raumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi; Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah. Tidak lupa, H. Zulkarnain Umar juga menyampaikan perihal kode etik dan kode perilaku ASN yakni: Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. “Jadi, semuanya sudah sangat jelas. Mengabaikan aturan, sudah pasti ada sanksinya, imbuhnya. --------- Humas