Batam (Kemenag)----Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memudahkan publik yang ingin mengakses harta benda yang diwakafkan.  Aplikasi SIWAK atau Sistem Informasi Wakaf menjadi cara Kemenag mempermudah akses tersebut.

"Hingga saat ini, harta benda  wakaf yang telah diinput melalui aplikasi SIWAK di Kota Batam sebanyak 74. Jumlah ini terdiri dari 43 yang sudah bersertifikat dan 31 yang belum," terang Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam H.M.Dirham di ruang kerjanya, Senin (22/2). 

Data SIWAK menunjukkan 74 tanah wakaf tersebut tersebar di 4 Kecamatan di Batam yakni di Kecamatan Belakang Padang, Nongsa, Galang dan Bulang.

Berikut data tanah wakaf di 4 Kecamatan tersebut :

Kecamatan Belakang Padang ada 32 tanah wakaf dengan rincian 30 sudah sertifikat dan 2 belum, total luas 3.23 ha;

Kecamatan Nongsa ada 9 tanah wakaf, semuanya belum sertifikat, total luas 0.55 ha;

Kecamatan Galang ada 16 tanah wakaf, semuanya belum sertifikat, total luas 2.00 ha; dan 

Kecamatan Bulang ada 17 tanah wakaf dengan rincian 13 sudah sertifikat dan 4 belum, total luas 2.34 ha.
-----
Humas