
Cegah Penyebaran Covid 19, Kakankemenag Batam Edukasi Jamaah dan Pengurus Masjid Patuhi Imbauan Pemerintah
Batam (Kemenag)----Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam untuk wilayah Kecamatan Lubuk Baja kembali melakukan pemantauan dan sekaligus mengedukasi pengurus dan jama'ah masjid/mushalla yang masih melaksanakan shalat fardhu serta salat tarawih di masjid di tengah pandemi wabah Covid-19, Senin (11/5) malam.
Pada kesempatan ini, Kakan.Kemenag Batam H. Zulkarnain Umar tiada hentinya menghimbau dan berharap agar dapat mengimplementasikan Surat Edaran Nomor: 6 Tahun 2020 dari Kemenag RI, Fatwa MUI Nomor: 14 Tahun 2020, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau dan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam nomor: 40/KESRA/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Kota Batam serta Penyesuaian Aktivitas Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, sebagai upaya bersama dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid19.
"Patuhi Protokol Kesehatan Terkait Covid-19. Menjaga lebih baik daripada mengobati," ujarnya.
Perbanyak dzikir dan do'a atau amalan Nabi Yunus AS, sewaktu didalam perut ikan paus yakni "Laa Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin".
"Kita harus yakin, Insya Allah 'Covid-19' akan segera berakhir," jelasnya.
(bad70/yd)