Masyarakat Nongsa Lakukan Konsultasi di PTSP Kantor Kemenag Kota Batam

Masyarakat Nongsa Lakukan Konsultasi di PTSP Kantor Kemenag Kota Batam

Batam (Kemenag) – Ruang konsultasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Senin (6/1/2024), menerima kunjungan dari masyarakat yang melakukan konsultasi terkait harta warisan.

Konsultasi kali ini ditangani langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Dirham. Sri Purwati, warga Citra Mas, Kecamatan Nongsa, menjadi salah satu pengunjung yang hadir untuk mendapatkan pemahaman mengenai aturan dan pembagian harta warisan sesuai dengan hukum Islam.

Muhammad Dirham dengan sabar menjelaskan prinsip-prinsip dasar pembagian harta warisan yang diatur dalam hukum Islam, termasuk hak-hak ahli waris dan pembagian proporsional sesuai ketentuan syariat. Ia juga memberikan arahan praktis agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan warisan dengan bijaksana dan mengedepankan musyawarah keluarga.

“Konsultasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar terkait pembagian harta warisan, sehingga dapat menghindari konflik keluarga yang sering terjadi akibat ketidaktahuan atau salah persepsi,” ujar Muhammad Dirham.

Sri Purwati mengaku sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan. “Saya merasa puas dengan layanan konsultasi ini. Penjelasannya jelas dan membantu saya untuk memahami lebih baik mengenai masalah warisan,” ungkapnya.

Ruang konsultasi di PTSP Kemenag Kota Batam memang disediakan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau bimbingan terkait urusan keagamaan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenag Kota Batam dalam memberikan layanan yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat. (Z) 

LINK TERKAIT