
Kakan.Kemenag Batam menjelaskan Surat Edaran Nomor: 6 Tahun 2020 dari Kemenag RI, Fatwa MUI Nomor: 14 Tahun 2020, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 451.1/593/B.KR-SET/2020 dan surat edaran Pemerintah Kota Batam Nomor:40/KESRA/2020 untuk di pa
Batam (Kemenag) --- Salah satu cara untuk segera mengakhiri wabah covid-19 adalah kita putus mata rantai dengan mempedomani aturan yang ada atau anjuran dari pemerintah. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar, saat menyampaikan himbauan sekaligus mengedukasi pengurus masjid dan mushalla wilayah Kecamatan Sekupang, Ahad (10/5) malam.
Saya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar, bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam untuk wilayah Kecamatan Sekupang menghimbau agar jama’ah tetap sabar dan patuhi anjuran dari pemerintah, ucapnya.
Dirinya juga meminta agar umat muslim mentaati fatwa yang dikeluarkan MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19.
Jadi, karena islam itu mengajarkan Taatilah Allah, Taati Rasul dan Taatilah Pemerintah. Pemerintah itu siapa?Ya Umaro dan Ulama. Dengan demikian, semuanya harus berkontribusi untuk memutus mata rantai covid-19. Meskipun berpuasa di tengah pandemi, harapan kita agar umat muslim tetap beribadah di rumah dan tetap menjaga kesehatan. Insya Allah, dengan bersama-sama memerangi covid-19, akan bermuara kepada kesalehan dan kebaikan, ungkapnya.
Lebih terang H. Zulkarnain Umar mengatakan bahwa, sudah ada surat edaran nomor: 6 Tahun 2020 dari Kemenag RI, Fatwa MUI nomor: 14 Tahun 2020, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor: 451.1/593/b.kr-set/2020 tentang pelaksanaan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau dan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam nomor:40/kesra/2020 tentang pembatasan kegiatan keagamaan di kota batam serta penyesuaian aktivitas ibadah ramadhan dan idul fitri 1441 H, sebagai upaya bersama dalam pencegahan penyebaran pandemi covid19.
“Tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tidak berkumpul atau tidak berada di tengah keramaian. Salah satunya, tidak melaksanakan ibadah di masjid karena kita sudah masuk wilayah zona merah.”
Sejarah mencatat dalam kehidupan kita bahwa tahun 2020 ini lah kita tidak melaksanakan shalat tarawih secara full berjamaah di masjid. Tentunya, harapan kita bersama di penghujung ramadan ini wabah covid-19 sudah tidak ada lagi dan kita pun umat islam dapat merayakannya dengan melaksanakan salat idul fitri bersama-sama.
Dalam kesempatan ini, H. Zulkarnain Umar juga menyampaikan bahwa hakikat kematian itu dari Allah SWT. Ditambahkannya, ada 5 (lima) hal yang wajib kita jaga kaum muslimin dalam hidup kita yakni: Menjaga Din (agamaMenjaga Jiwa (hifzhun-nafsiMenjaga Akal (hifzhul-aqliMenjaga Keturunan (hifzhun-naslidan Menjaga Harta (hifzhul-malijelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Kecamatan Sekupang, Muhammad Arman mengatakan, untuk di masjid Azan tetap dikumandangkan dan begitu juga dengan tadarusan tetap kita memberikan izin tetapi tidak boleh lebih dari 10 orang serta tetap berpedoman pada protokol kesehatan. “Untuk sementara waktu, mari kita menahan diri dan melaksanakan ibadah dirumah,” ajaknya.
Biasanya, kita dari Pemerintah melaksanakan safari Ramadhan tiap tahunnya. Namun karena Covid-19 ini, kegiatan safari Ramadhan di tiadakan, imbuh Muhammad Arman, (bad70/Yd).