
Kakan.Kemenag Kota Batam H. Zulkarnain Umar
Batam (Kemenag) --- Menyikapi perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Batam yang belum mereda serta meneruskan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, Senin (4/5).
Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar, melalui Surat Himbauan ZISWAKAF Nomor: B- 2307/Kk.32.05/BA.03.1/05/2020 tanggal 04 Mei 2020, menghimbau masyarakat Kota Batam khususnya umat islam agar memperhatikan beberapa poin penting yakni:
Pada hakikatnya, berbagai upaya terus kita lakukan agar kewajiban zakat dapat ditunaikan dengan tetap mematuhi anjuran dari pemerintah. “Intinya, semua yang terlibat dalam serah terima zakat harus mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya. (bad70/Y).