Untuk Memenuhi Kebutuhan ASN Saat Ini Harus Dibuatkan ANJAB Dan ABK

Ka. Kankemenag Kota Batam H. Zulkarnain Umar Menyampaikan pengarahan

Sekupang (Inmas Batam) - Analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang dapat dilimpahkan kepada seorang pegawai. Perencanaan kebutuhan pegawai suatu instansi mutlak diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai yang tepat, baik jumlah dan waktu, maupun kualitas. Melalui analisis beban kerja yang dilakukan akan dapat memberikan gambaran pegawai yang dibutuhkan baik kuantitatif maupun kualitatif yang dirinci menurut jabatan dan unit kerja.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56:
1.    Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
2.    Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar dalam pengarahannya pada pelaksanaan apel pagi Senin 8 Juli 2019 di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Batam Jl.Masjid Raya Baiturrahman No.1. Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang menyampaikan bahwa, untuk memenuhi formasi pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam kita diminta untuk segera membuat analisa jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK). “Kalau kita serahkan per unit sedikit agak repot.” Jadi, sebaiknya segera dijadwalkan dilakukan pertemuan yang setiap unit sudah membuat kerangka apa saja yang kurang serta formasi yang dibutuhkan nantinya karena, untuk memenuhi kebutuhan ASN saat ini harus dibuatkan Anjab dan ABK, terangnya. (bad70/Yd).
 

 

SHARE :
LINK TERKAIT
Logo Kemenag
Cekbot AI Assistant ✨
Powered by Groq AI