
Foto bareng Petugas PPID Karimun
Karimun (Inmas-Batam)- Pengelola PPID Kemenag Kota Batam melakukan study banding ke Kemenag Kab. Karimun pada Jumat lalu (14/6/2019) yang diwakili oleh Badaruddin, Pengelola Humas dan Protokol.
Badaruddin bertemu langsung dan berkonsultasi dengan Ketua PPID Kemenag Kab. Karimun H. Kholif Ihda Rifai yang juga Kasubbag TU didampingi Muntazhir staf yang membantu pelaksanaan PPID.
Dalam penyampaiannya H. Kholif Ihda Rifai mengatakan bahwa sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 bahwa semua lembaga/badan publik di Indonesia wajib menyajikan informasi yang terbuka kepada publik yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
"Jadi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 ada kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses informasi publik, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan." Ungkap H. Kholif Ihda Rifai.
"Dan ini merupakan salah satu syarat untuk terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik" tambah H. Kholif Ihda Rifai.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU KIP ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Kecuali informasi yang dikecualikan menurut UU.
Usai bertemu dengan Ketua PPID H. Kholif Ihda Rifai, Badaruddin melanjutkan pertemuan dengan pengelola teknis PPID Kemenag Karimun, Muntazhir.
Sejumlah pertanyaan diajukan terkait apa saja yang harus dipenuhi dan dilengkapi dalam pengelolaan PPID.
Muntazhir menjelaskan bahwa apa saja yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan PPID ini sudah diatur dalam sejumlah peraturan, seperti dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
PP no. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008,
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan dalam
Buku Saku mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Yang terpenting adalah informasi publik yang terbuka harus disajikan kepada publik dan mudah diakses, bisa disajikan di website atau media sosial seperti informasi tentang profil lembaga, profil pejabat, data-data dan lainnya, dan harus diupdate. Ada juga data publik yang tidak wajib dibuka secara publik tapi harus tersedia. Dan terakhir adalah daftar informasi yang dikecualikan" Jelas Muntazhir.
Usai mendapat penjelasan, Badarudin menjelaskan bahwa secara umum sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam PPID sudah dilaksanakan oleh PPID Kemenag Kota Batam namun ada beberapa yang harus dilengkapi.
"Nanti hasil dari studi banding ini akan saya sampaikan kepada Kepala Kemenag Kota Batam, apa saja yang harus dipenuhi dan dilengkapi dalam pengelolaan PPID." Ungkap Badaruddin.
(bad/70)