Podcast IPARI–BNN: Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba, Tegaskan Hukumnya Haram dalam Islam

Podcast IPARI–BNN: Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba, Tegaskan Hukumnya Haram dalam Islam

Batam (Kemenag) – Ketua Ikatan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia (IPARI) Kota Batam, Mardianto, melaksanakan podcast bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di kantor BNN Nongsa dengan tema pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu, Mardianto menegaskan, “Penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan pencerahan moral dan spiritual kepada masyarakat. Pencegahan narkoba tidak hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa.”

Host dari Penyuluh BNN Kota Batam, Alfian Ramadiansyah juga menambahkan, “Podcast ini menjadi sarana edukasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih memahami bahaya narkoba dan termotivasi untuk menjauhinya.”


Dari perspektif agama Islam, narkoba dipandang sebagai sesuatu yang haram karena membawa kerusakan (mafsadah) lebih besar daripada manfaatnya. Narkoba merusak akal, kesehatan fisik dan mental, serta menimbulkan ketergantungan yang dapat menjerumuskan manusia pada kemudaratan. Dalam Islam, menjaga akal (hifz al-‘aql) dan menjaga jiwa (hifz an-nafs) termasuk bagian dari Maqashid al-Syariah, yaitu tujuan utama syariat yang harus dijaga oleh setiap Muslim.

Dalil larangan ini ditegaskan dalam Surah Al-A’raf ayat 157: “...dan menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka...” serta hadits Nabi Muhammad SAW: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Berdasarkan hal tersebut, para ulama sepakat bahwa penyalahgunaan narkoba termasuk perbuatan haram. Upaya pencegahan dan penanggulangannya tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga merupakan bagian dari pengamalan ajaran Islam untuk menjaga kehidupan yang lebih baik, sehat, dan bermartabat.

LINK TERKAIT