
Lubuk Baja (Inmas Batam) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja. Peserta yang hadir ±70 orang yang terdiri dari pengurus Rumah Ibadah, Lurah, Seklur dan Kasi PPKM se Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu, (28/12).
Sebelumnya, kegiatan yang sama dilaksanakan di SMK Adimulya Mall Botania 2 Kecamatan Batam Kota pada Jum’at, 27 Desember 2019 kemarin. Kegiatan ini dihari langsung Ketua FKUB Kota Batam Dr.Ir.H. Chabullah wibisono, Kabag Kesra Setdako Batam, Riama Manurung yang juga selaku sekretaris FKUB Kota Batam, Camat Lubuk Baja Novi Harmadyastuti, Ustadz Bachtiar LC dan jajaran pengurus FKUB Kota Batam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, selaku narasumber, menyampaikan materi dengan tema: “Kewenangan Kementerian Agama Terhadap Pendirian Rumah Ibadah.”
Dalam paparan materinya, H.Zulkarnain Umar mengatakan, perlu untuk di ketahui bahwa, tugas pokok Kementerian Agama adalah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang keagamaan. Sedangkan Tugas Pokok Kementerian Agama Kota Batam sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 13 Tahun 2010 adalah melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Batam berdasarkan kebijakan Menteri Agama RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Salah satu misi dari Kementerian Agama yakni “meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama serta memantapkan kerukunan intra dan antar umat Bergama,” ungkapnya.
Selanjutnya, H.Zulkarnain Umar menjelaskan, sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama menyatakan:
Pertama, untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila;
Kedua, penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:
Semuanya sudah jelas, bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, imbuh H. Zulkarnain Umar, (bad70/Yd).