Penyerahan Sertifikat Tanah

Nongsa (Inmas Batam) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau gelar acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Grahan Citra Mas, Kabil, Batam.(Kamis, 20 Desember 2018).

Badan Pertanahan Nasional menyerahkan 3.161 lembar sertifikat tanah milik warga yang tersebar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri Asnawati pada sambutannya menyatakan, pembagian sertifikat merupakan lanjutan dari sebelumnya dan sepanjang tahun 2018 sudah menyerahkan 10.172 lembar sertifikat. Dari 10.172 lembar yang sudah dibagikan sebanyak 50 lembar di antaranya untuk tanah di Kabupaten Bintan, 10.000 di Kota Batam, 59 di Kabupaten Karimun, 5 di Kabupaten Natuna, 52 di Kota Tanjungpinang, dan 4 di Kabupaten Kepulauan Anambas. Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari tujuh Kabupaten Kota yang diperkirakan terdapat 706.824 bidang tanah dan dari jumlah 72,41% sudah terdaftar. Jadi sisanya 27,59% atau  sekitar 155.018 bidang belum terdaftar. BPN juga menyerahkan sertifikat tanah kepada 11 bidang melalui sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), 9 bidang di antaranya merupakan aset Polda Kepulauan Riau melalui Kantor Tanah Karimun, dan dua lainnya merupakan aset Polres Tanjungpinang. Ungkap Asnawati.

Gubernur Kepulauan Riau H.Nurdin Basirun dalam sambutannya menyampaikan, pembagian sertifikat tanah merupakan program Presiden Joko Widodo demi menjaga aset bangsa dan negara sekaligus keutuhan NKRI. Kepada masyarakat H.Nurdin Basirun berharap yang sudah menerima sertifikat tanah bisa menjaga dan menggunakannya dengan baik karna sertifikat bisa dimanfaatkan untuk menjadi modal produktif untuk mendukung usaha. Jangan diagunkan ke bank untuk membeli keperluan yang tidak bermanfaat dan tak produktif sebab keberadaan sertifikat dapat menghindari perselisihan di antara masyarakat, termasuk sengketa agraria.

Usai penyerahan sertifikat oleh Gubernur Kepulauan Riau H.Nurdin Basirun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Erizal Abdullah yang sebelumnya diamanahkan pembaca doa, ditempat terpisah mengatakan bahwa sertifikat tanah itu bagian dari legalitas sebuah lahan dan legalitas ini perlu untuk membuktikan kepemilikan yang sah adalah orang yang ada namanya di sertifikat badan pertanahan. Sertifikat tersebut bisa digunakan untuk banyak hal diantaranya bisa membangun atau memdirikan suatu bangunan dan juga bisa digunakan apabila terdesak untu kebutuhan hidup bisa diajukan ke pihak perbankan dan yang pasti untuk legalitas pembangunan rumah ibadah terutama di kota batam supaya suatu saat nanti tidak di permasalahkan dibelakang hari oleh generasi yang berikutnya. Ucap H.Erizal Abdullah.(bad70/Yd).

SHARE :
LINK TERKAIT
Logo Kemenag
Cekbot AI Assistant ✨
Powered by Groq AI