Penerimaan Zakat Gunakan Protokol Kesehatan

Kakan.Kemenag Kota Batam H. Zulkarnain Umar, dalam rapat tindak lanjut penanganan covid-19

Batam (Kemenag) --- Berbagai upaya sudah di lakukan dalam pencegahan virus corona Covid-19. Mulai dari mencuci tangan yang bersih, menggunakan masker, menghindari tempat ramai atau dikenal dengan istilah Social Distance, tidak bersalaman sementara, menjaga jarak 1 – 2 meter dan lainnya, senin (4/5).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, dalam rapat tindak lanjut penanganan covid-19 di Panggung Utama Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam meyampaikan bahwa, sampai saat ini masih ada saudara-saudara kita yang melaksanakan salat fardu dan salat tarawih di masjid. Dengan adanya fakta seperti ini, mari kita sama-sama menghimbau saudara-saudara kita untuk tetap di rumah dan mengikuti himbauan dari pemerintah, ucapnya.

Selanjutnya, dihadapan Wali Kota Batam H.Muhammad Rudi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta jajaran, FKPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar mengatakan, khusus untuk masalah zakat fitrah tetap bisa dilaksanakan akan tetapi pelaksanaannya di teras masjid dan tetap memperhatikan atau patuhi protokol kesehatan, terangnya.

Untuk penerimaan zakat seperti di mall, pelabuhan, bandara, kalau bisa tahun 2020 ini di tiadakan. Bagi yang ingin menyelesaikan secara online silahkan koordinasi dengan BAZNAS, LAZ dan badan pengumpul zakat lainnya. Pengumpulan zakat harus memperhatikan protokol kesehatan dan pembagiannya akan di antar langsung kerumah. Intinya, kita jangan lupa mengimplementasikan protokol kesehatan, jelasnya.

“Jangan abaikan protokol kesahatan yang sudah ada, budayakan malu jika tidak menggunakan masker, malu jika tidak social distance, jangan pernah menyurutkan niat untuk menggunakan masker dan mari kita bersama dengan para ulama." (bad70/Y)

SHARE :
LINK TERKAIT
Logo Kemenag
Cekbot AI Assistant ✨
Powered by Groq AI