Batam (Kemenag)---Kementerian Agama Kota Batam mulai Senin (23/3) memberlakukan penyesuaian system kerja pegawai dalam upaya pencegahan corona virus disease 2019 ( covid 19) sesuai SE dari Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 dan SE Menag RI Nomor 2 tahun2020 tanggal 16 Maret 2020. Penyesuaian system kerja ini diputuskan pada rapat internal Kemenag Batam di Ruang Rapat Kepala lt 2 Jalan Masjid Raya Baiturrahman Sekupang,Kamis (19/3).
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Kantor Kemenag Batam H. Zulkarnain Umar,Kasubbag TU,Kasi,Penyelenggara,JFT dan JFU di Lingkungan Kantor Kemenag Batam.
Berikut hasil keputusannya :
Mulai Senin,Kepala Kantor Kemenag Batam,Kasubbag TU,Kepala Madrasah,TU Madrasah dan Kepala KUA tetap masuk kantor seperti biasa. Untuk staf dilakukan piket masing masing unit dan akan dibuatkan jadwal piketnya. Sementara untuk Kepala Seksi boleh kerja dirumah dan ikut memantau kegiatan kegiatan yang ada di kantor di unitnya masing masing. Bagi pegawai yang bekerja dirumah tetap melaksanakan tugasnya dan membuat laporan;
Menghimbau kepada masyarakat untuk berurusan secara online;
Menghimbau guru guru untuk tetap pada profesinya mengajar anak anak belajar dirumah melalui e learning dan senantiasa memantau perkembangan muridnya secara IT; dan
Menghimbau orangtua untuk memantau anak anaknya untuk tetap belajar dirumah,tidak keluar rumah kecuali hal hal yang sangat urgen.
(bad70/yd)